Apakah BerTandzim & BerHarakah Bukan Bid’ah/Haram!
Karena Harakah dan Tandzim itu Sunnah bukan Bid’ah/Haram?
Oleh: Abu Hanifah Muhammad Faishal alBantani al-Jawy
Sungguh aneh bin ajaib bagi orang yang membid’ahkan dan MengHaramkan sebuah Tandzim (Organisasi) & Harakah karena sungguh memang bagaimana mungkin umat Islam akan kembali kepada ajaran Islam yang murni yang telah dibawa oleh Rasululloh Shallallahu’ alaihi wa Sallam yakni Kitabulloh dan Sunnahnya yang hakiki dan tidak menyimpang dari ajaran beliau karena makin banyak sekali sebuah Organisasi serta Harakah Islam yang jauh dari ajaran Rasul serta mengajak kepada KeBid’ahan, KeSyirikan, adanya Ikhtilat, dll yang menyimpang serta banyak Organisasi kaum Kafir yang mau menghancurkan ajaran Islam yang Murni?, (Naudzubillah min Dzahalik), sedangkan Organisasi serta Harakah adalah suatu yang diharuskan untuk mencapai tujuan menuju masyarakat Islami yang diridhoi Alloh Azza wa Jalla Lihat Buku best Seller tentang: Harakah Jihad Ibnu Taimiyyah oleh: Syaikh Abdurrahman Abdul Khalik Terbitan: Islamika.
Maka telah mutlak bahwa sebuah Tandzim atau Harakah adalah diharuskan bukan Bid’ah/Haram!, karena bagaimana mungkin umat akan mengerti Islam yang murni bila tidak berHarakah dan berTandzim!, lihatlah dalil serta renungkan yang menerangkan bahwa sebuah Tandzim itu diharuskan!, Nabi Shallallahu’ alaihi wa Sallam bersabda: “…..Barangsiapa yang tidak memperhatikan urusan kaum muslim, berarti dia bukan dari golongan mereka….”. (HR. Thabrani). “ …. Perlindungan Alloh ada dalam persatuan (jama’ah). Barangsiapa yang mengasingkan diri (dari Jama’ah), berarti ia mengasingkan diri (dari Jama’ah), berarti ia mengasingkan dirinya keneraka “. (HR. Tirmidzi). “…. Sesungguhnya Serigala itu hanya akan memakan kambing yang terpisah dari habitatya “. (HR. Hakim, Abu Dawud, Nasa’i dan Ahmad). Dalam pelaksanaan shalat berjama’ah, shalat Jum’at, shalat dua hari raya, Wukuf di ‘Arafah, dan diam di Mina semuanya terdapat pendidikan bagi seorang muslim agar memiliki mental sosial dan kebersamaan.
Alangkah indahnya bila kita Lihat dorongan Rasul untuk memilikii mental seperti ini, seperti perintah beliau kepada sekelompok orang yang berpergian, agar mengangkat pemimpin walaupun kelompok itu hanya terdiri dari tiga orang. Beliau bersabda: “ Apabila ada tiga orang keluar untuk mengadakan suatu perjalanan, hendaklah mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin “.(HR, Abu Dawud). Islam sangat membenci setiap hal yang bisa mengantar kepada perpecahan dan permusuhan. Oleh karena itu, Islam mengharamkan menggunjing, mengadu domba, berbohong, berkata cabul dan keji, serta mencaci kehormatan orang lain. Nabi bersabda: “ Janganlah kalian saling iri hati, saling mengicuh, saling membeci, dan saling memusuhi; jangan pula sesesorang di antara kalian membeli barang yang sedang ditawar orang lain….”. (HR. Muslim dan Ahmad). Islam juga mengharamkan seseorang keluar dari garis persatuan yakni Harakah dan Tandzim dan membangkang terhadap aturan dan kekuasaan jama’ah atau negara tanpa alasan yang benar sebagaimana firman Alloh Azza wa Jalla: “ Barangsiapa yang tidak mengikuti Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti selain jalan orang-orang mukmin, maka Kami biarkan dia leluasa berada dalam kesesatan yang telah dia pilih sendiri (di dunia) dan kelak Kami masukkan dia ke dalam neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali “. (QS. An-Nisaa’ :115).
Maka aneh betul mereka yang memBid’ahkan/mengHaramkan sebuah Harakah dan Tadzim sedangkan Syaikh, Ustadz atau Ulama mereka berTandzim dan berHarakah seperti Syaikh Muhammad Shafwat Nuruddin -Pimpinan Jama’ah Anshaar al-Sunnah al-Muhammadiyyah- di Mesir, Salah satu Harakah dan Tandzim terbesar di dunia yang telah memilki banyak cabang di berbagai negara, pertama kali didirikan oleh Syaikh Muhammad Hamid al-Faqiy. Diantara tokoh Jama’ah ini yang otoritasnya diakui dunia adalah: guru Kami Syaikh DR. Abdur Razzaq ‘Afifiy (Wakil Ketua Lajnah Dai’mah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-‘Ifta’ semasa Al-Imam Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Ibnu Baaz, Anggota Ha’iah Kibarul Ulama, Kerajaan Saudi Arabia ), Syaikh DR. Muhammad Khalil al-Harras, Syaikh Muhammad Abdurrahman al-Wakil, dll. Berarti orang yang memBid’ahkan serta mengHaramkan Tanzim (Organisasi) atau Harakah sama aja mereka memBid’ahkan serta mengHaramkan Lajnah Dai’mah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-‘Ifta’ (Lembaga Divisi Penelitian Ilmiah dan Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia), Jama’ah Anshaar al-Sunnah al-Muhammadiyyah, Tandzim Al-Qa’idah, MUI, Jama’ah Anshorut Tauhid (JAT), DDII (Dewan Da’wah Islam Indonesia), LPPI (Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam), PERSIS (Persatuan Islam), HASMI (Harakah Sunniyyah untuk Masyarakat Islami), Yayasan Al-Sofwa Al-Islamiyyah, Yayasan Islamic Center Al-slam, Muhammadiyah, Wahdah al-Islamiyyah, dll yang memperjuangkan kemurnian Islam untuk mengajarkan umat agar kembali kepada ajaran Islam yang murni yakni kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah sesuai Pemahaman Salafush Shalih yakni para Shahabat, Tabi’in, Tabi’ut Tabi’in.
Karena makin banyak sekali sebuah Tandzim (Organisasi) serta Harakah yang jauh dari tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah sesuai Manhaj Ahlusunnah Wal Jama’ah yang mengajarkan sebuah keSyirikan, KeBid’ahan, serta hal-hal yang dilaknat Alloh jadi bagaimana mungkin kita berdakwah secara sendirian dan tidak mau berTandzim dan berHarakah?, Ingatlah akan sabda Rasululloh beliau Shallallahu’ alaihi wa Sallam bersabda: “ Berpegang teguhlah engkau pada jama’atul muslimin serta kepada iman mereka, aku berkata (Khudzaifah Bin Yaman): Apabila mereka tidak punya jama’ah dan imam? Beliau berkata: “ Jauhilah golongan-golongan itu (Firoq Dhollah) semuanya walaupun engkau harus bergantung kepada pokok pohon hinhgga maut menjemputmu dan engkau dalam keadaan demikian “. (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Imam Ahmad). Jadi ketika suatu Jama’ah Da’wah Sunnah (Tandzim atau Harakah) sedang melawan bahaya Kristenisasi dan Pemurtadan karena mereka juga berTandzim disuatu wilayah misalnya, boleh saja kita berkerjasama dengan seorang ahli Bid’ah didaerah itu kalau diperlukan dengan syarat tetap menda’wahkan mereka ke Sunnah selama hal itu mungkin, sebab sebuah Tandzim dan Harakah adalah keharusan dalam mencapai tujuan dari pada kita berdakwah sendirian!!! (Allohu Akbar).
Nah Saudaraku Muslim, marilah kita pelajari arti dari Harakah dan Tandzim itu!, Dalam Kamus Lisaan al-‘Arab (1/614), kata al-Harakah berasal dari kata haruka, yang memiliki arti lawan dari kata diam atau tidak bergerak (Jumud), berarti Harakah adalah sesuatu yang bergerak atau suatu gerakan. Secara bahasa, arti umum harakah adalah perpindahan tubuh dari satu tempat ketempat tertentu menuju tempat yang lainnya. Hal tersebut menandakan adanya langkah-langkah dan usaha-usaha yang terus bergerak dari satu posisi menuju posisi yang lain atau dari satu keadaan menuju keadaan yang lain. Dari sini dapat difahami bahwa al-Harakah al-Islamiyyah berarti langkah-langkah, usaha-usaha, dan gerakan-gerakan yang bersifat islami, yaitu berdasarkan asas-asas, aturan-aturaan dan nilai-nilai Islam, baik dalam tujuan, aqidah sikap maupun dalam suluknya, sedangkan Tandzim adalah sebuah Organisasi baik Islami atau lainnya.
Nah loe Saudaraku Muslim!!!, oleh karena itu bukanlah Bid’ah serta Haram apabila kita berHarakah dan berTandzim karena kalau kalian mengerti PBB (Persyarikatan Bangsa-Bangsa) adalah Organisasi yang mayoritas dikuasai oleh orang Yahudi dan Nashrani maka lihatlah QS. Al-Baqarah: 120, Bukti nyata dari kebenaran firman Alloh ini diantaranya adalah duduknya orang-orang Yahudi dan Nashrani di PBB yang mana kecenderungan mereka adalah menjadi juru kunci pada setiap pengambilan keputusan yang pasti tidak akan berpihak pada negara-negara Islam. Pembentukan PBB tahun 1945 adalah salah satu cara yang digunakan Yahudi (Israel) dan Nashrani untuk menguasai dunia Internasional serta mereka membuat sebuah Dewan Keamanan (DK), Lembaga Food and Agriculture Organisation (FAO), UNESCO, dll yang mayoritas Anggota mereka orang Yahudi dan Nashrani?, jadi banyak lagi Organisasi yang dibuat oleh Yahudi dan Nashrani yang sudah berkerjasama dengan Indonesia seperti The Asian Foundation (TAF), dll mungkin saja kita berkerjasama dengan PBB serta Organisasi dibawah mereka?.
Oleh karena itu apakah kita masih gampang memBid’ahkan serta mengHasramkan sebuah Tandzim (Organisasi) serta Harakah?, padahal sungguh bila umat islam bersatu padu dalam berkerjasama setiap wadah Organisasi Masyarakat (ORMAS) Islam untuk melawan kaum kafir sangatlah tugas yang mulia sebab aneh bukan apabila kita tidak berTandzim serta Harakah sedangkan mereka Yahudi dan Nashrani berTandzim?, mungkinkah kita dakwah sendirian dapat melawan Yahudi dan Nashrani?, (Jawabnya tidak mungkin karena kita harus berTandzim dan berHarakah jadi tandzim serta Harakah bukanlah Bid’ah ataupun Haram tapi suatu keharusan untuk mencapai tujuan agar menjadi masyarakat yang Islami?), oleh karena itu kami akan kasih tahu ciri-ciri sebuah Tandzim dan Harakah yang Islam supaya anda dapat mengerti jangan asal gampang memBi’ahkan serta MengHaramkan sebuah Tandzim serta Harakah:
1. Tandzim dan Harakah itu harus mengajarkan umat Islam agar kembali kepada kemurnian Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai Manhaj Ahlusunnah Wal Jama’ah dan tidak mengajarkan suatu kepada keBid’ahan, keSyirikan, Tahayul dan ajaran yang merusak Aqidah Islam.
2. Tandzim dan Harakah itu tidak boleh berParlemen dan Demokrasi serta berPartai karena tidak ada ajaran dari Islam.
3. Tandzim dan Harakah itu tidak terjadi Ikhtilat (campur baur) antara laki-laki dan Perempuan.
4. Tandzim dan Harakah senantiasa berjuang dijalan Alloh serta melawan bentuk pelanggaran oleh kaum Yahudi dan Nashrani.
5. Tandzim dan Harakah senantiasa komitmen kepada ajaran Kitabulloh dan Sunnah menurut Manhaj Ahlusunnah Wal Jama’ah serta tidak menyimpang dari ajaran tersebut karena Pedoman umat Islam adalah Kitabulloh (Al-Qur’an) dan As-Sunnah yang Shahih.
Maka oleh karena itu suatu keharusan bagi umat Islam untuk berTandzim dan berHarakah karena tidak mungkin kita dakwah dengan sendirian?, Sungguh umat Islam janganlah kalian keluar dari jama’ah Islam karena itu dilaknat oleh Alloh Azza wa Jalla, sekian semoga Risalah ini dapat bermanfaa’at. Amien Ya Mujibas Saliem. Barakallohu’ fiik.
Maraji’ (Catetan kaki) :
- Buku Harakah Jihad Ibnu Taimiyyah oleh: Syaikh Abdurrahman Abdul Khalik Terbitan: Islamika.
- Al-Qur’an dan Terjemahan dari
- Kitab Ma’aalimul Islam oleh: Syaikh Thaha Muhammad
- Majalah Harakah Sunniyyah As Silmi, Edisi: 01 Rabi’ul Akhir 1426 H/Mei 2005 M.
- Kitab Al-Mu’jam al-Wasith.
- Kitab Fi Ma Kuntum Hizballoh Aw Hizbasy Syaithon oleh: Syaikh Abdul Hadi Al-Mishri.
- Kitab Tsalatsu Fatawa Muhimmah oleh: Lajnah Da’imah al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-‘Ifta’
- Kitab Al-Qoul An-Nafis fi Tahdziiri Khadii’atil Ibliis (Mashlahhatud Da’wah) oleh: Al-Imam Syaikh Abu Muhammad ‘Ashim Al-Burqawi Al-Maqdisi.
- Kitab Al-Kawaasyif Al-Jaliyyah fi Kufri Daulat As-Su’udiyyah, Oleh: Al-Imam Syaikh Abu Muhammad ‘Ashim Al-Burqawi Al-Maqdisi.
- Jurnal HASMI, edisi 01/2006
- Buku Silsilah Tarbawiyah Manhaj Ahlusunnah Wal Jama’ah, oleh: DPW. HASMI.
- Buku Silsilah Tarbawiyah Sunniyyah Da’watuna, oleh: HASMI, dll.
Salam Taqdim Saudaramu, Ikhwah Fillah,Serang-Banten, 12 Juli 2007
Abu Hanifah Muhammad Faishal alBantani
ane mau tanya kalo Harakah itu di legal kan gimana yaha pasti kan semua itu di legal kan walaupun tidak di legal kan secara pemerintahan THOGHUT !!!! Harakah=Organisasi dalam kata Organisasi itu adalah termasuk DEMOKRASI !!!! maka dari di dalil tertulis Jamaah kan bukannya Harakah serta Tadzhim !!!!
BalasHapusHari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kita perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu
BalasHapus