Rabu, 11 Februari 2009

SURAT TERBUKA FUI KEPADA MENAG RI UNTUK REKOMENDASIKAN PEMBUBARAN AHMADIYAH

SURAT TERBUKA FUI KEPADA MENAG RI UNTUK REKOMENDASIKAN PEMBUBARAN AHMADIYAH


Forum Umat Islam pada senin (24/11) menyampaikan surat terbuka yang ditujukan kepada Menag RI, H. Maftuh Basyuni untuk segera merekomendasikan pembubaran Ahmadiyah. Isi lengkap surat terbuka tersebut sebagai berikut :

FORUM UMAT ISLAM
Sekretariat: Gedung Menara Dakwah Lantai 3, Jl. Kramat Raya No. 45 Jakarta
Telp. 021-8515254, 3909059, Fax. 021-8515254, 3103693

بسم الله الرحمن الرحيم

SURAT TERBUKA FORUM UMAT ISLAM
KEPADA MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
UNTUK SEGERA MEREKOMENDASIKAN PEMBUBARAN AHMADIYAH


Kepada Yth.

Saudara Menteri Agama Republik Indonesia

H. Maftuh Basyuni

Di Jakarta


Assalamu�alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Segala puji bagi Allah SWT yang telah menurunkan petunjuk dan dinul Islam yang haq. Semoga shalawat dan salam disampaikan kepada baginda Rasulullah Saw.

Semoga Saudara Menteri Agama senantiasa dalam taufiq dan hidayah Allah SWT yang telah berfirman:

"Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu" (QS. Al Ahzab [33]: 40).

Sehubungan dengan keberadaan kelompok Ahmadiyah (Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Gerakan Ahmadiyah Indonesia), sebuah kelompok menyimpang yang mengikuti ajaran Nabi Palsu dari India, Mirza Ghulam Ahmad, yang keberadaannya selama ini meresahkan umat Islam di Indonesia karena kelompok tersebut terus menyebarkan ajaran sesatnya itu.

Bahwa, berdasarkan langkah Saudara Menteri Agama bersama Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung RI yang telah mengeluarkan SKB Nomor 3 Tahun 2008, KEP-033/A/JA/6/2008 dan 199 Tahun 2008 Tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat, yang memutuskan pada poin KEDUA: �Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokokpokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.�

Bahwa, secara faktual JAI masih melakukan aktivitas-aktivitas yang melanggar poin Kedua SKB tersebut, seperti penerbitan Majalah Suara Ansharullah yang diterbitkan oleh Pucuk Pimpinan Majlis Ansharullah Jemaat Ahmadiyah Indonesia edisi 7 dan 8 bulan Juli dan Agustus 2008 yang memuat penyiaran ajaran Islam versi Ahmadiyah serta kegiatan penyebaran ajaran Islam versi Ahmadiyah, seperti misalnya artikel dengan judul �Pengumuman Hadhrat Muslih Mau�ud� (Suara Ansharullah No 7 Rajab 1429H/Wafa 1387 HS/Juli 2008M halaman 30) yang memuat alinea:

Hadrat Mirza Basyirudin Mahmud Ahmad mengumumkan dengan sumpah �. �Hari ini saya mengumumkan �.bahwa Tuhan memberi saya kabar gembira di kediaman Syaikh Basyir Ahmad di 13 Temple Road, Lahore bahwa saya adalah Putra Yang Dijanjikan yang disebutkan dalam nubuwwatan mengenai Mushlih Mau�ud yang melaluinya Islam akan tersebar hingga penjuru bumi �.�

Maka, Forum Umat Islam (FUI) yang merupakan forum para pimpinan ormas/lembaga-lembaga Islam menyatakan:

  1. Meminta klarifikasi kepada Saudara Menteri Agama RI tentang bagaimana pengawasan/evaluasi pelaksanaan SKB tentang JAI tersebut di atas.


  2. Mendorong Saudara Menteri Agama RI agar segera mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden RI untuk melaksanakan wewenangnya membubarkan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di seluruh wilayah RI sesuai dengan UU Penetapan Presiden no 1/PNPS/1965.

Sebagai saudara sesama muslim kami mengingatkan kepada Saudara Menteri Agama RI dan Saudara Presiden RI kepada fungsi penguasa menurut baginda Rasulullah SAW:

وَإِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِه
�Imam adalah laksana perisai, umat diperangi di belakangnya, dan berlindung kepadanya�. (Sahih Al Bukhari, X/114).

Semoga ketegasan Saudara dalam melindungi kesucian aqidah Islam dan keselamatan aqidah umat Islam dicatat sebagai amal shaleh.

Hadaanallahu waiyyakum ajmain.

Wassalaamu�alaikum Warrahmatullaahi Wabarakaatuh.



Jakarta, 25 Dzulqa�dah 1429 H/24 November 2008

ATAS NAMA UMAT ISLAM INDONESIA

FORUM UMAT ISLAM


Sekretaris Jenderal



KH. Muhammad Al Khaththath

FORUM UMAT ISLAM :
Perguruan As Syafi�iyyah, Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam (KISDI), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKSPPI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhamadiyyah, Hizbud Dakwah Islam (HDI), Syarikat Islam (SI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), PERSIS, BKPRMI, Al Irsyad Al Islamiyyah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT), YPI Al Azhar, Front Pembela Islam (FPI), Front Perjuangan Islam Solo (FPIS), Majelis Tafsir Al Quran (MTA), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Harakah Sunniyah Untuk Masyarakat Islami (HASMI), Majelis Adz Zikra, MER-C, PP Daarut Tauhid, Forum Betawi Rempug (FBR), Tim Pengacara Muslim (TPM), Muslimah Peduli Umat (MPU), Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), Korps Ulama Betawi, Gerakan Pemuda Islam (GPI), Taruna Muslim, Al Ittihadiyah, Hidayatullah, Al Washliyyah, KAHMI, PERTI, IKADI, Ittihad Mubalighin, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Koalisi Anti Utang (KAU), PPMI, PUI, JATMI, PII, BMOIWI, Wanita Islam, Missi Islam, Forum Silaturahmi Antar-Pengajian (FORSAP), Irena Center, Gerakan Reformasi Islam (GARIS), LPPD Khairu Ummah, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Nahdlatul Umat Indonesia (PNUI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan organisasi-organisasi Islam lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar