Rabu, 11 Februari 2009

“ Mengkritisi Pro Dan Kontra Poligami “

“ Mengkritisi Pro Dan Kontra Poligami “

Oleh: Abu Hanifah Muhammad Faishal alBantani al-Jawy

(Direktur Dept. Dakwah dan Pembinaan Markaz Dakwah Islam Al-Qolam, Bekasi)

Abstraksi

Allah telah menciptakan manusia dari satu jiwa (jenis) yaitu Adam, lalu diciptakanlah jiwa (jenis) yang lain yaitu Hawa yang berasal dari tulang rusuk Adam bagian belakang yang sebelah kiri ketika ia tidur (Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1 Hal 646) hingga akhirnya terciptalah dua manusia.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a katanya: Rasulullah s.a.w pernah bersabda: Sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk. Rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas. Jika kamu mencoba untuk meluruskannya, ia akan patah. Tetapi kalau kamu biarkan saja, maka kamu akan dapat menikmatinya dengan tetap dalam keadaan bengkok (Kitab Jami'ush Shahih - Bukhori & Muslim - Hadis No 849)

Setiap mereka hidup dengan kodratnya masing-masing sesuai ilmu Allah. Tugas dan kewajibanpun berbeda satu sama lain. Sepanjang sejarah manusia, Allah selalu memberikan hukum yang berbeda kepada kedua jenis mahluk ini. Dan sejarah pula yang mencatat bahwa setiap kali muncul peradaban manusia yang tidak tersentuh hukum Allah, maka mereka memosisikan wanita pada derajat yang tidak semestinya, karena fitrah laki-laki merasa dirinya lebih baik, lebih kuat, lebih cerdas dari pada wanita. Ketika nabi akhir zaman diutus Allah, maka Diapun menyempurnakan hukum-hukumnya (Al Qur'an) yang berlaku universal bagi seluruh umat manusia. Al Qur'an sebagai pedoman hidup umat islam wajib diimani dan diamalkan secara kaffah (menyeluruh), namun kenyataannya sebagian besar umat islam mengamalkan sebagian ayat-ayatnya yang sesuai dengan kewajiban yang umum saja (seperti syahadat, sholat, zakat, puasa dan haji) tetapi mencampakkan sebagian ayat-ayat lainnya (seperti rajam, qoshosh, potong tangan, hukum cambuk, berjilbab, poligami dan sejenisnya). Oleh karenanya tidak berlebihan jika kita mencoba bertanya kepada diri kita sendiri, iman model apa yang kita kerjakan ini…?

Pendahuluan

Berbicara masalah poligami bukan perkara yang mudah. Terlebih sebagian besar orang cenderung tendensius menafsirkan ayatnya (QS An Nisaa : 3). Padahal khasanah Islam telah menetapkan bahwa menafsirkan Al Qur'an yang benar secara hirarki adalah ayat dengan ayat, jika tidak ditemukan ayat lain yang menjelaskannya maka tafsirkanlah ayat dengan sunnah (hadis), lalu ayat dengan perbuatan shahabat, lalu ayat dengan perbuatan tabi’in dan terkahir ayat dengan perbuatan tabi’ut tabi’in. metodologi ini telah menjadi kesepakatan para ulama pendahulu kita yang tingkat keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah tidak perlu lagi diragukan, Karena Rasulullah telah bersabda:

Diriwayatkan dari Imran bin Husain, ia berkata: Rasulullah s.a.w bersabda: Sesungguhnya orang-orang yang terbaik dari kalangan kamu ialah orang-orang yang sezaman denganku, kemudian orang yang hidup setelah zaman aku, setelah itu orang yang hidup setelah mereka. (Kitab Jami'ush Shahih - Bukhori & Muslim - Hadis No 1496)

Hadis ini memberikan penjelasan bahwa manusia terbaik adalah zaman Rasul dan sahabat, kemudian zaman tabi’in lalu zaman tabi’ut tabi’in. mereka adalah orang-orang yang telah dijamin oleh Allah masuk surga, hal ini didasarkan pada firman Allah sendiri :

“Balasan mereka di sisi Tuhan mereka ialah surga `Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Allah ridha terhadap mereka dan merekapun ridha kepadaNya. Yang demikian itu adalah (balasan) bagi orang yang takut kepada Tuhannya”.(QS Al Bayyinah : 8)

dan Allah telah berfirman bahwa sebagian besar manusia yang masuk surga adalah umat terdahulu, sedangkan umat terkemudian hanya sebagian kecilnya saja.

Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar. (QS At Taubah [9] : 100)

Pembahasan

Di zaman sekarang ini, sesungguhnya telah muncul orang-orang RUAIBIDHAH (hal ini merupakan salah satu ciri telah dekatnya kiamat), yaitu orang-orang bodoh tentang agama yang berbicara lantang tentang agama hanya dengan mulut, bukan dengan ilmu, mulut dan hati mereka penuh dengan hawa nafsu, sebagian besar diantara mereka tanpa dasar ilmu berbicara tentang poligami, (perhatikan para selebritis kita saat diwawancara tentang isu poligami dengan nada-nada miring, bicara sekenanya tanpa dasar ayat dan hadis). Ketahulilah bahwa sesungguhnya menafsirkan ayat Al Qur'an khususnya surat An Nisaa ayat 3 (tentang poligami) dengan otak dan perasaan semata itu menunjukkan sempurnanya kebodohan mereka, karena mereka telah keluar dari metodologi islam dalam menafsirkan ayat Al Qur'an. Untuk melihat lebih jelas tentang ayat Al Qur'an yang membolehkan poligami, marilah kita urai tafsirnya. Allah berfirman :

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau nikahilah budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS AN Nisaa : 3)

Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu yang cukup ketat. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad s.a.w. Ayat Ini membatasi poligami sampai empat orang saja.

Allah mewajibkan menyerahkan harta anak yatim jika sudah baligh, Allah melarang memakan harta mereka dan menggabungkannya dengan harta si wali. As Sadi berkata : ada diantara mereka yang mengambil domba gemuk anak yatim dan diganti dengan domba yang kurus lalu dia berkata bahwa domba diganti dengan domba. Imam Bukhari meriwayatkan dari Urwah Bin Zubair bahwa Urwah bertanya kepada Aisyah tentang firman Allah dalam surat An Nisaa ayat 3 di atas, maka Aisyah berkata : “wahai putra saudaraku, wanita yatim ini berada dalam perlindungan wali, wanita yatim itu menggabungkan hartanya dengan harta si wali, lalu si wali terpesona dengan kecantikan dan hartanya si yatim, lalu si wali hendak menikahinya tanpa mau berlaku adil (memberikan) mahar, para wali dilarang menikahi wanita yatim kecuali berlaku adil terhadapnya dan memberikan mahar kepada mereka sebagaimana lazimnya pada saat usia dewasa, oleh karenanya para wali itu disuruh menikahi wanita lain saja.

Firman Allah “dua, tiga, atau empat…”, yakni nikahilah wanita yang kamu sukai selain wanita yatim (yang jiwa dan hartanya ada di bawah perlindungannya), jika kamu mau nikahilah dua, tiga atau empat. (selain Rasulullah, dilarang menikahi wanita lebih dari empat orang, ini adalah kekhususan dari Allah hanya untuk Rasul)

Imam Ahmad meriwayatkan dari Salim, dari ayahnya “bahwa Ghailan Bin Salamah Ats Tsaqofi memiliki 10 istri, maka Rasulullah bersabda “Pilihlah empat dari 10 orang wanita itu”, maka pada zaman Umar Bin Khotob, Ghailan menceraikan keempat istrinya dan membagikan hartanya diantara anak-anaknya. Hadis inipun diriwayatkan oleh As Safi’i dan yang lainnya sampai kata “Pilihlah empat orang diantara mereka”.

Firman Allah “Jika kamu khawatir tidak dapat berbuat adil, maka nikahilah satu orang saja atau budak-budak yang kamu miliki”, maksudnya jika banyaknya istri mengkhawatirkanmu untuk tidak dapat berbuat adil diantara mereka (sebagaimana firman Allah “sekali-kali kamu tidak dapat berbuat adil diantara istri-istrimu walaupun kami sangat ingin berbuat adil”), maka nikahilah satu orang istri saja atau menikahi beberapa orang budak perempuan, sebab memberi giliran kepada budak bukan suatu kewajiban namun hanya merupakan anjuran. (Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1 Hal 648 – 651)

Jika kita cermati, ayat ini turun untuk para sahabat yang mempunyai tanggungan anak yatim perempuan (bukan semata-mata untuk Rasulullah, walaupun akhirnya Rasulullah mengamalkan ayat ini juga), kemudian karena harta dan kecantikannya si wali terpesona untuk menikahinya tetapi enggan memberikan mahar kepada mereka, hal inilah yang dilarang oleh Allah, maka Allah memerintahkan para wali itu untuk menikahi wanita lain saja selain wanita yatim yang ada dalam perlindungannya. INI YANG MENJADI POKOK PERMASALAH, karena sebagian orang menyangka bahwa ayat ini turun khusus untuk Rasul. Rasulullah sendiri mempunyai 13 istri antara lain :

1. Khodijah Binti Khuwailid. Rumah tangga nabi yang dibangun di mekah sebelum hijrah adalah bersama Khodijah. Beliau menikah dengan Khodijah pada usia 25 tahun, sedangkan Khodijah sendiri berumur 40 tahun. Khodijah adalah wanita pertama yang dinikahi Rasul. Selama membina rumah tangga dengan Khodijah Rasul tidak menikah dengan wanita lain. Dari Khodijah inilah beliau mendapatkan putra dan putri, tak seorangpun dari putra beliau yang hidup. Adapun putri-putri beliau dari Khodijah adalah Zainab, Rokiyah, Ummu Kulsum dan Fatimah. Zainab dinikahi anak bibinya, Abul ‘Ash Bin Ar Rabi’. Sedangkan Rukoyah dan Ummu Kulsum dinikahi Utsman Bin Affan tidak secara bersamaan. Sedangkan Fatimah dinikahi Ali Bin Abi Thalib pada waktu antara perang Badar dan Uhud. Dari pernikahan Fatimah dan Ali lahir Hasan dan Husen, Zainab dan Ummu Kulsum, sebagaimana yang sudah diketahui Rasul berbeda dengan umatnya dengan diperbolehkannya bagi beliau untuk menikahi wanita lebih dari empat. Banyak tujuan dari pernkahan beliau ini.

2. Saudah Binti Zum’ah. Rasul menikahinya pada bulan syawal tahun ke 10 dari nubuwwah, tepatnya beberapa hari setelah Khodijah meninggal. Sebelumnya Saudah menjadi istri anak pamannya yang bernama As Sakran Bin Amr, kemudian meninggal dunia.

3. Aisyah Binti Abu Bakar Ash Shidiq. Rasul menikahinya pada bulan syawal tahun ke 11 dari nubuwwah. Selang satu tahun setelah menikah dengan Saudah, atau dua tahun lima bulan sebelum hijrah. Beliau menikahinya saat Aisyah berumur 6 tahun, lalu hidup bersama Rasul pada bulan syawal 7 bulan setelah hijrah di Medinah, yang saat itu umurnya 9 tahun. Aisyah adalah seorang gadis dan hanya dialah yang dinikahi dalam keadaan gadis. Dia termasuk orang yang sangat dicintai Rasul dan merupakan wanita yang paling banyak ilmunya ditengah umat.

4. Hafshah Binti Umar Bin Khotob. Dia ditinggal mati suaminya Khunais Bin Khuzafah As Sahmy pada waktu antara perang badar dan uhud. Lalu dinikahi Rasul pada tahun 3 hijriyah.

5. Zainab Binti Khuzaimah. Dia berasal dari Bani Hilal Bin Amir Bin Sha’sha’ah yang dijuluki ummul masakin, karena kasih sayang dan kemurahan hatinya terhadap mereka. Sebelum itu dia adalah istri Abdullah Bin Jahsy yang mati syahid pada perang uhud, lalu dinikahi Rasul pada tahun 4 hijriyah, dia meninggal dunia setelah dua atau tiga bulan setelah pernikahan tersebut.

6. Ummu Salamah Hndun Binti Abu Umayah. Sebelumnya ia adalah istri Abu Salamah yang meninggal dunia pada bulan jumadits tsaniyah, tahun 4 hijriyah, lalu dinikahi Rasul pada bulan syawal pada tahun yang sama.

7. Zainab Binti Jahsy Bin Rayyab. Dia berasal dari Bani Asad Bin Khuzaimah. Dan putri bibi Rasul sendiri, sebelumnya dia adalah istri Zaid Bin Harits yang dianggap sebagai putra beliau sendiri. Zaid menceraikannya lalu Allah menurunkan ayat Al Qur'an yang tertuju langsung kepada Rasul. Yaitu :

Dan, ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan ni'mat kepadanya dan kamu telah memberi ni'mat kepadanya: "Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya , Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu'min untuk isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya . Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi. (al Ahzab [33] : 37)

Ada juga beberapa surat dari surat Al Ahzab lainnya yang menjelaskan tentang masalah anak angkat. Rasul menikahinya pada bulan sya’ban 6 H.

8. Juwairiyah Binti Al Harits. Bapaknya adalah pemimpin Bani Al Musthaliq dari Khuza’ah. Tadinya Zuariyah ada diantara para tawanan Bani Al Musthaliq yang kemudian menjadi bagian Tsabit Bin Qais Bin Syammas. Lalu Rasul menebus dirinya dan menikahinya paada bulan sya’ban 6 H.

9. Ummu Habibah Ramlah Binti Abu Shofyan. Sebelumnya dia istri Ubaidilah Bin Jahsy bersama suaminya hijrah ke Habasah, namun Ubaidilah murtad, masuk ke agama nasrani dan juga meninggal di sana. Sekalipun suaminya murtad Ummu Habibah tetap teguh dalam islam. Ketika Rasul mengutus Amar Bin Umayyah Ad Damri untuk menyerahkan surat beliau kepada raja Najasy pada bulan 7 muharam, Rasul juga menyampaikan lamaran kepadanya.

10. Shafiyah Binti Huyai Bin Akhthob. Dia berala dari Bani Israel yang sebelumnya dia termasuk salah seorang tawanan Khaibar, lalu Rasul memilihnya untuk diri beliau sendiri, membebaskannya dan menikahinya setelah penaklukan Khaibar tahun 7 H.

11. Maimunah Binti Al Harits. Dia adalah saudari Ummul Fadl Lubabah Binti Al Harits, Rasul menikahinya bulan dzulqoidah 7 H saat umrah qodlo setelah habis masa idahnya.

Mereka inilah para wanita yang pernah dinikahi oleh Rasulullah dan beliau hidup bersama mereka. Ada dua orang diantara mereka yang meninggal saat beliau masih hidup, yaitu Khodijah dan Zainab Binti Khuzaimah. Sedangkan dua wanita lainnya yang tidak hidup bersama Rasulullah, salah satunya adalah dari Bani Kilab dan yang satunya lagi dari Kindah yang dikenal dengan nama Al Juwainiyah. Adapun dua wanita yang beliau nikahi bukan sebagai wanita merdeka adalah Mariyah Al Qibthiyah, yang dihadiahkan oleh Al Maquqis dan melahirkan putra yaitu Ibrahim, namun Ibrahim meninggal sewaktu masih kecil di Medinah pada tanggal 28 atau 29 Syawwal 10 H (bertepatan dengan tanggal 27 Januari 632 M). wanita budak yang kedua adalah Raihanah Binti Zaid An Nadhiriyah (atau Al Qurzhiyah). (Sirah Nabawiyah hal 623 – 630)

Bagi mereka yang mencermati kehidupan Rasul, tentu akan mengetahui bahwa perkawinan dengan banyak istri ini justru terjadi di akhir-akhir hayat beliau yang pada saat itu justru bertahan dengan dua istri yang lebih tua yaitu Khodijah disusul Saudah. Dengan kondisi tersebut kita tahu bahwa Rasul melakukannya bukan hanya dorongan gejolak di dalam dirinya untuk mendapatkan kepuasan.

Yang dapat kita baca, mengapa Rasul berbesanan dengan Abu Bakar dan Umar dengan menikahi Aisyah dan Hafshah, mengapa Rasul menikahkan Fatimah dengan Ali, Rukoyyah dan Ummu Kulsum dinikahkan dengan Utsman, mengisyaratkan bahwa Rasul ingin menjalin hubungan yang lebih erat dengan keempat orang tersebut yang dikenal paling banyak berkorban untuk kepentingan Islam pada masa-masa krisis.

Di antara tradisi bangsa arab adalah menghormati hubungan perbesanan, keluarga besan merupakan salah satu pintu masuk untuk menjalin kekerabatan dengan suku-suku yang berbeda. Maka dengan menikahi atau menikahkan keluarga dengan suku lain dapat merupakan jalan untuk membuang gambaran buruk permusuhan antar kabilah. Setelah Ummu Salamah dari bani Makhzum, yang satu perkampungan dengan Abu Jahl dan Kholid Bin walid dinikahi Rasul, membuat Kholid Bin Walid tidak segarang waktu perang Uhud, bahkan akhirnya Kholid masuk islam dengan penuh ketaatan. Hal yang sama terjadi pada Abu Shofyan, karena Rasul menikahi putrinya yaitu Ummu Habibah. Begitu pula dengan Bani Mustholik dan Bani Nadhir karena Rasul menikahi Juwairiyah dan Shafiyah.

Hal – hal inilah yang jarang dibicarakan dalam kehidupan rumah tangga Rasulullah oleh kita, ditambah dengan minimnya pengetahuan kita tetang budaya arab, yang akhirnya kita berbicara ngawur, tanpa dasar ilmu yang memadai.

Dalam mencermati kehidupan Rasul, beliau bukanlah termasuk orang yang berkecukupan, tetapi berkat ketaatan dan dan ketawadlu’annya kepada Allah maka mereka diangkat derajatnya ke tempat yang mulia. Sekalipun dalam keadaan yang serba kekurangan dan memprihatinkan, istri-istri Rasul tidak pernah memcaci dan mengumpat, kecuali sekali saja, sebagai tuntutan yang wajar adanya bagi manusia biasa dan sekaligus sebagai sebab turunnya ayat Al Qur'an, yaitu :

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu: "Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut'ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian menghendaki Allah dan Rasulnya-Nya serta di negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik diantaramu pahala yang besar. (QS Al Ahzab : 28 -29)

Diantara bukti kehormatan dan kemuliaan mereka, maka mereka memilih Allah dan Rasulnya, (berbeda dengan kita), tak seorangpun diantara mereka yang berpaling pada keduniaan.

Orang-orang RUAIBIDHOH, yang karena sempurna kebodohannya telah melakukan beberapa kekeliruan, pertama akibat tidak tahu asbabun nuzul (sebab-sebab turunnya ayat Al Qur'an), mereka tidak mengerti budaya arab, dan merekapun tidak mengerti tujuan pernikahan Rasul dengan banyak istri, yang ada dalam otak mereka adalah Rasul berpoligami, titik, lalu mereka berkata “SAYA TIDAK SETUJU” dengan dalih HAM, hak persamaan, kesetaraan, demokratisasi, emansipasi dan isu-isu lain yang sengaja diusung dimana idiologi yang digunakannya justru bukan bersal dari Islam. Inilah yang disebut dengan tidak ilmiah, tidak objektif, tendensius, Terlebih setelah kami jelaskan bahwa Rasulullah mempunyai istri sebanyak 13 orang, maka akan semakin memuncak kebenciannya kepada Beliau. Hal inilah yang telah dijelaskan oleh Allah dalam Al Qur'an dengan firmannya :

Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. (QS Ali Imran : 118)

Ayat ini sebenarnya turun kepada Rasul untuk menjelaskan bahwa mereka (orang-orang kafir) sangat membenci Rasul dan Islam. Oleh karenanya jika kita juga membenci kehidupan rumah tangga Rasul yang mempunyai banyak istri, maka apa bedanya kita dengan orang-orang kafir. Alih-alih ta’at kepada Rasul, kita malah membencinya, Coba renungkan…!

Fenomena di Indonesia saat ini, khususnya dengan berita tentang pernikahan yang kedua Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) dan munculnya ketua praktisi poligami (Puspo Wardoyo), sontak membuat umat islam menjadi antipati kepada beliau, padahal apa yang dilakukannya adalah hak mereka, dosa apa yang dilakukan Aa Gym dan Puspo Wardoyo kepada kita sehingga kita jadi tidak suka padanya, apakah hanya karena perbuatan mereka keluarga kita jadi berantakan, separah itukah yang terjadi…? (berbahagialah Aa Gym, karena banyak orang yang melakukan ghibah padanya sehingga Aa Gym tidak perlu susah-susah beramal dan insya Allah dosa-dosa Aa Gym banyak atau sedikit terkikis oleh gunjingan mereka). Jika muncul ketakutan para ibu rumah tangga atas perbuatan Aa Gym, itu wajar saja, karena :

1. Tipical masyarakat Indonesia adalah melankolis, cepat terbawa arus

2. Sebagian besar umat islam kurang dapat berfikir ilmiah dan objektif, berbicara dengan fakta dan data

3. Mungkin suami-suami mereka adalah orang-orang yang memang dasarnya genit, terlebih ada tokoh masyarakat yang diidolakan melakukan poligami kemudian dijadikan ikon tanpa dasar

4. Sebagian besar umat islam tidak mengerti asbabun nuzul surat An Nisaa ayat 3 berikut tafsirnya

5. Jika hati sudah menolak Al Qur'an, maka Allah pasti membutakannya

6. Tetapi jika hati telah menerima Al Qur'an, jangan langsung menjadikan ayat sebagai jurus pamungkas, terlebih dengan cara mencari-cari tafsir sendiri sehingga merasa diri telah menjadi orang yang mengikuti sunnah berupa poligami

7. Sebagian besar diantara kita biasanya mengamalkan ayat-ayat yang sudah lazim kewajibannya dan melemparkan ayat-ayat lain yang tidak sesuai dengan keinginannya

8. Para suamipun hampir tidak ada bedanya, memandang ayat poligami hanya dari beberapa sisi yaitu syahwat, kepemimpinan, merasa mapan secara finansial dan isu gender

9. Para suami tidak pernah tahu, bahwa Rasulullah bersabda “barang siapa yang mempunyai istri lebih dari satu tetapi tidak dapat berbuat adil kepada mereka, maka Allah akan membangkitkanya di akhirat dalam keadaan separuh badannya lumpuh”. Tetapi keberadaan hadis ini tidak menjadi jurus pamungkas sebagai dasar larangan poligami ketika telah jelas Allah memberikan kewenangan (Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah, Hal 196)

Dari point-point di atas, seringkali para wanita merasa dirinya adalah sebagai “korban kesewenang-wenangan suami”, hal ini wajar saja terjadi karena dipicu oleh ketiadaam pemahaman yang memadai terhadap poligami itu sendiri dari kedua belah pihak.

Perbuatan Aa Gym tidak kepalang tanggung, sampai SBY turun tangan mengatasinya. Mungkin karena posisi beliau sebagai Public Figur. Lagi-lagi masyarakat termakan isu negatif, seolah-olah negara melarang poligami. Permasalahan ini menjadi semakin berlarut-larut manakala kita tidak pernah menempatkannya pada kondisi yang proporsional ditambah dengan cara pandang yang tidak ilmiah dan tidak objektif. Negara tidak pernah bermaksud untuk melarang poligami (sebagaimana yang disampikan oleh ketua bidang bimbingan masyarakat islam), karena sebenarnya undang-undang yang mengatur masalah perkawinan PNS telah ditetapkan dengan PP no 10 dan no 45, yang salah satunya memberikan peraturan yang sangat ketat terhadap PNS yang akan melakukan poligami, asumsi pemerintah adalah jika PNS diperbolehkan melakukan poligami dengan persyaratan yang lunak maka (konon katanya) si pelaku harus mengeluarkan biaya extra untuk istri-istrinya, efeknya akan berimbas pada keuangan negara. Lalu, mengapa negara ikut campur dalam masalah poligami PNS, alasannya adalah:

1. Gaji PNS untuk kalangan bukan pejabat eselon memang sangat memprihatinkan (PP tersebut hanya mengatur perkawinan PNS saja, tidak mengatur pejabat pemerintahan dan masyarakat umum)

2. Jika PNS diperkenankan melakukan poligami dengan syarat yang terlalu longgar akan memicu korupsi karena harus membiayai banyak istri. (jangankan syarat poligami diperlonggar, diperketat dan diperlusit saja korupsi tetap subur dan poligami jalan terus dengan cara sembunyi-sembunyi, hal ini dipicu oleh moralitas yang rendah)

3. Negara kita termasuk negara sekuler, yang memisahkan urusan dunia dengan urusan akhirat

4. Negara lebih cenderung melihat masalah poligami dari sudut ketentraman, keamanan dan kenyamanan masyarakat. Jika PNS dibiarkan melakukan poligami dengan syarat yang longgar, maka ketahanan dan keamanan negara yang dimulai dari ketahanan masyarakat terkecil (keluarga) akan goncang dan membawa dampak buruk dalam skala nasional

5. Mungkin negara hanya melihat sebelah mata tentang masalah poligami, sementara dari sudut pelacuran, pezinahan, perselingkuhan dan sejenisnya yang justru menyedot dana negara dan kocek pribadi jauh lebih parah dari pada poligami yang dilakukan PNS yang jelas pertanggungjawabannya secara hukum negara (pernikahan yang sah di catatan sipil – KUA) dan hukum agama (Syari’at)

Di Mesir, Tunisia, Syiria dan beberapa negara islam lainnya poligami memang dilarang. Hal ini bukan berarti hukum negara mereka mencoba untuk menentang hukum Allah, tetapi mereka lebih melihat sisi madharat poligami yang dilakukan oleh para praktisinya akibat tidak berpijak ada landasan dan aturan-aturan idealnya. Sebagian besar kekeliruan itu berangkat dari sebuah anggapan salah dari ayat :

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung, sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri , maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS An Nisaa [4] : 129)

Syarat poligami dalam islam

1. Seorang lelaki memiliki dana yang cukup untuk membiayai berbagai keperluan dengan bertambahnya istri kedua

2. Seorang laki-laki wajib memperlakukan istri-istrinya dengan adil dalam segala hal.

Kondisi di bawah ini merupakan pemecahan terbaik bagi diperbolehkannya poligami:

1. Jika istri mengidap suatu penyakit berbahaya seperti lumpuh, ayan atau penyakit menular, maka akan lebih baik jika ada istri lain untuk memenuhi kebutuhan dan melayani berbagai keperluan suami dan anak-anaknya. Kehadirannya (insya Allah) akan turut membantu istri yang sakit

2. Jika si istri terbukti mandul setelah melewati pemeriksaan yang sangat cermat dan teliti oleh para ahli medis, sebaiknya si suami menikahiistri kedua agar dapat memilikiketurunan, karena anak adalah mutiara kehidupan

3. Jika istri sakit ingatan, dengan kondisi seperti itu tentau suami dan anak-anak akan sangat menderita

4. Jika istri telah lanjut usia dan sangat lemah sehingga tidak dapat menunaikan kewajibannya terhadap suami dan anak-anaknya

5. Jika suami mendapati istrinya memiliki sifat yang sangat buruk yang tidak dapat diperbaiki, atau jika istri minggat dari rumah dan membangkang

6. Di masa perang dimana kaum laki-laki lebih sedikit jumlahnya daripada wanita karena banyak yang terbunuh (penjelasan lengkap hukum-hukum Allah, hal 192 – 193)

Tidak adil rasanya jika uraian di atas hanya menjadikan wanita di posisi sebagai “korban”. Wanita juga berhak menuntut cerai jika:

1. Tidak senang lagi. Sebelum pernikahan dilangsungkan, rasa cinta itu sangat menggebu dan si wanita melihat calon suaminya penuh dengan sifat sempurna tanpa cacat bagai malaikat. Ternyata setelah menjalani rumah tangga sang suami mulai menampakkan sifat-sifat buruk yang menyengsarakan istri. Dalam kondisi seperti ini boleh saja sang istri menuntut cerai, itu menjadi haknya, tetapi tetap saja keputusan talak ada di pihak suami, itulah kekurangan wanita, dan itulah kodratnya dari Allah, silakan protes kepada Allah dengan mengusung dalih HAM dan demokrasi (buatan AS dan Yahudi)

2. Tidak diberi nafkah lahir dan atau batin

3. Suami berkali-kali melakukan penganiayaan

4. Tergoda lelaki lain. Wanita adalah manusia, yang tidak menutup kemungkinan dia merasa tertarik kepada lelaki lain, dan hal ini menyebabkan dirinya tidak dapat lagi memenuhi kewajibannya terhadap sang suami

5. Suami mengebiri diri.

6. Suami murtad

Tujuan utama pernikahan adalah membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah, tetapi jika Allah berkehendak lain atas tujuan pernikahan yang kita inginkan tersebut, maka semuanya akan terjadi juga. Dalam kondisi seperti di atas perceraian adalah jalan terbaik sekaligus jalan terburuk. Sebenarnya kasus yang terjadi di masyarakat tidak semudah yang kami tulis, disini kita perlu menyikapinya dengan bijak.

Dalam kehidupan poligami, telah menjadi keniscayaan salah seorang atau bahkan beberapa orang diantara istri ada yang MERASA DISAKITI, DIREMEHKAN, TERASINGKAN, DIKUCILKAN dan seterusnya. Itu pasti, tetapi ketahulilah bahwa Allah telah menjanjikan balasan yang terbaik bagi mereka yang sabar atas aturan-aturan Allah. Dan kami yakin semua muslimah tahu bahwa Allah tidak pernah berbuat zalim kepada hamba-hamba-Nya, tetapi justru kebanyakan hamba itu sendiri yang menzalimi dirinya sendiri. Mengapa para muslimah berani berkata bahwa hukum Allah tidak adil dalam masalah poligami, sementara nikmat-nikmat Allah dan keadilan Allah yang lain tidak disyukuri, tidak pernah disebut-sebut, kita cela pula hukum-hukum Allah. Allah berfirman dalam hadis qudsi :

“barang siapa yang tidak rido terhadap hukum-hukum-Ku, tidak bersyukur atas segala nikmat-Ku dan tidak bersabar atas cobaan dari-Ku, maka keluarlah kalian dari muka bumi ini, dan carilah tuhan selain Aku”.

Adapun janji Allah atas orang-orang yang sabar terhadap hukum poligami ini Allah telah berfiman :

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu: "Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut'ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian menghendaki Allah dan Rasulnya-Nya serta di negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik diantaramu pahala yang besar. (QS Al Ahzab : 28 -29)

Tetapi sebagian orang RUABIDHAH berkata : saya tahu bahwa istri yang rela suaminya berpoligami akan dibukankan pintu surga baginya, SAYA TIDAK MAU MASUK SURGA MELALUI PINTU YANG ITU, saya akan memasuki surga melalui pintu yang lain saja. (sungguh sebuah goyonan yang tak bermanfaat sama sekali) lalu amalan apa yang telah kita kerjakan sehingga kita yakin akan memasuki surga melalui pintu yang lain…?. Rasulullah bersabda :

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a katanya: Rasulullah s.a.w telah bersabda: Wahai kaum wanita! Bersedekahlah kamu dan perbanyaklah istighfar yaitu memohon ampun. Karena, aku melihat kaum wanitalah yang lebih banyak menjadi penghuni Neraka. Seorang wanita yang cukup pintar di antara mereka bertanya: Wahai Rasulullah, kenapa kami kaum wanita yang lebih banyak menjadi penghuni Neraka? Rasulullah s.a.w bersabda: Kamu banyak mengutuk dan mengingkari suami. Aku tidak melihat mereka yang kekurangan akal dan agama yang lebih menguasai pemilik akal, dari golongan kamu. Wanita itu bertanya lagi: Wahai Rasulullah! Apakah maksud kekurangan akal dan agama itu? Rasulullah s.a.w bersabda: Maksud kekurangan akal ialah penyaksian dua orang wanita sama dengan penyaksian seorang lelaki. Inilah yang dikatakan kekurangan akal. Begitu juga wanita tidak mengerjakan sembahyang pada malam-malam yang dilaluinya kemudian berbuka pada bulan Ramadan karena haid. Maka inilah yang dikatakan kekurangan agama. (Kitab Jami'ush Shahih Hadis No 48)

Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid r.a katanya: Rasulullah s.a.w bersabda: Ketika aku berdiri di hadapan pintu Surga ternyata kebanyakan orang yang memasukinya ialah dari kalangan orang-orang miskin. Aku juga melihat para pembesar sedang ditahan kecuali penghuni Neraka, di mana mereka diarahkan terus pergi ke Neraka. Ketika aku berdiri di hadapan pintu Neraka ternyata kebanyakan orang yang memasukinya adalah kaum wanita. (Jami'ush Shahih Hadis No 1590)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a katanya: Rasulullah s.a.w pernah bersabda: Barang siapa yang membelanjakan sepasang kuda, unta atau sebagainya untuk digunakan dalam perjuangan di jalan Allah, maka namanya diseru dari dalam Surga: Wahai hamba Allah! Pintu ini adalah lebih baik. Barang siapa yang tergolong dari kalangan ahli sembahyang (orang yang sempurna sembahyangnya) maka dia diseru dari Bab Solat (pintu sembahyang). Barang siapa yang tergolong dari kalangan ahli Jihad (orang yang berjuang di jalan Allah) maka dia diseru dari Bab Jihad (pintu jihad). Barang siapa yang tergolong dari kalangan ahli Sadaqah (orang yang suka bersedekah) maka dia diseru dari Bab Sadaqah (pintu sedekah) dan barang siapa yang tergolong dari golongan orang yang suka berpuasa maka dia akan diseru dari Bab Ar-Rayyan (pintu Ar-Rayyan). Abu Bakar As-Siddiq bertanya: Wahai Rasulullah! Adakah setiap orang semestinya akan diseru dari pintu-pintu tersebut. mungkinkah seseorang itu diseru dari kesemua pintu? Rasulullah s.a.w bersabda: Benar! Aku berharap bahwa engkau termasuk di antara orang yang namanya diseru dari semua pint. (Kitab Jami'ush Shahih - Bukhori & Muslim - Hadis No 569)

Coba perhatikan, kita akan masuk surga melalui pintu yang mana…?, padahal Allah telah berfirman dalam hadis qudsi :

Diriwayatkan dari Abu Said r.a katanya: Rasulullah s.a.w bersabda: Allah s.w.t berfirman: Wahai Adam! Lalu baginda menyahut: Aku bersedia menerima perintahMu dan kebaikan ada di tanganMu. Allah berfirman: Keluarkan orang yang dikirimkan ke Neraka. Adam bertanya: Berapa orang yang dikirim ke Neraka itu? Allah berfirman: Dari setiap seribu orang, dikeluarkan sembilan ratus sembilan puluh sembilan orang(Kitab Jami'ush Shahih - Bukhori & Muslim - Hadis No 130)

Hadis di atas memberikan gambaran, bahwa di akhirat dari 1000 orang yang dihisab yang masuk neraka sebanyak 999 orang. Apakah kita yakin bahwa kita yang satu orang itu…?, sulit sekali untuk dapat dibayangkan…!

Sebagian muslimah (juga pengusung HAM) menolak poligami dengan dalih HAM, kesetaraan, kebebasan, persamaan derajat. Mereka berbicara dengan mulut, bukan dengan ilmu agama. Maka tidak berlebihan jika Allah berfirman :

Dan sesungguhnya Kami telah mengulang-ulangi bagi manusia dalam Al Qur'an ini bermacam-macam perumpamaan. Dan manusia adalah makhluk yang paling banyak membantah. (QS Al Kahfi : 54)

Poligami adalah sunatullah, tak seorangpun yang mampu menghapus hukum Allah ini, semakin keras usaha manusia menghadangnya maka semakin besar pula tangung jawab yang harus dipikulnya akibat penentangan ini. Perilaku penentangan terhadap ayat-ayat Allah adalah kebiasaan Yahudi dan orang-orang terdahulu yang dimurkai Allah. Mungkin sebaiknya jika memang tidak suka dan tidak setuju, jawablah dengan argumen yang layak dan proporsional, ilmiah dan tidak tendensius.

Seandainya tidak ada TV dan media massa, tentu kita tidak akan terlalu banyak dosa karena membicarakan perbuatan Aa Gym dan Puspo Wardoyo (Poligami), Roy Marten (kasus Narkoba), undangan SBY untuk George Bush (Bogor), Goyangan Inul Darastita, Anisa Bahar, Dewi Persik yang Erotis, skandal anggota DPR (perselingkuhan), melihat aurat para selebritis dan penari latar dipanggung-panggung hiburan setiap detik dan segudang fitnah lain yang kita tidak tahu ilmunya. Apakah sebaiknya pemerintah melarang penjualan TV dan memberendel Media Massa, agar perilaku para praktisi poligami tidak diketahui masyarakat…? Atau mengatur lebih ketat perbuatan para praktisi poligami…?. Keduanya sama, pada dasarnya berupa keinginan untuk mencegah hukum Allah yang telah diperkenankan kepada umat manusia. maka DEMI ALLAH, diam jauh lebih baik dari pada bicara tanpa ilmu.

Jadi wajar bila orang berpoligami karena mengikuti contoh Rasulullah dan para Shahabatnya yang anehya adalah apabila Poligami di cerca dan dihina tapi Seks bebas di dukung dan disponsori inilah yang aneh bin ajaib yang menjurumuskan kedalam Neraka yang pedih dan penuh siksa, maka jangan aneh bila Aa Gym dan Puspo Wardoyo berpoligami sebab beliau mengikuti anjuran Rasulullah dan para Shahabatnya bukan anjuran syaithan laknatullah yang menganjurkan seks bebas dari pada poligami, Wallahu’ Ta’ala a’lam bish Showab, Sekian, segala Puji milik Allah dan Shalawat serta Salam kita haturkan kepada Rasulullah, Keluarga, Shahabatnya serta pengikut yang setia mengikuti Millah (ajaran) Rasulullah yang murni. Amien yaa Mujibas Sa’ilin.

Dakwah Kami:

1. Tegakkan Tauhid, Lenyapkan Syirik…!!!

2. Terapkan Syari’at Allah…!!!

3. Wujudkan Masyarakat Islami…!!!

4. Hidupkan Sunnah, Matikan Bid’ah…!!!

5. Tinggalkan Kemaksiatan & Kemungkaran…!!!

Oleh: Abu Hanifah Muhammad Faishal alBantani al-Jawy bin Shalih Abu Ramadhan

(Direktur Dept. Dakwah dan Pendidikan Markaz Dakwah Islam Al-Qolam, Bekasi serta Penasihat Ponpes. KH. Ahmad Dahlan Madrasah Aliyyah Muhammadiyah, Kota Bekasi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar