Oleh: Abu Hanifah Muhammad Faishal alBantani al-Jawy
Mantan Ketua Divisi Dakwah dan Pendidikan Yayasan Islam Al-Qolam, Bekasi
Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anakmu yang perempuan dan isteri-isteri orang Mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka ”. yang Demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk di kenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Alloh adalah Maha Pengampun lagi maha Penyayang. (Terj.Q.S. Al-Adzhab :59).
Nabi Muhammad Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam bersabda:
“ Dua macam yang termasuk penghuni neraka yang belum pernah aku melihatnya: Sebuah kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang dipakai buat memukuli manusia dan wanita yang berpakaian namun telanjang, menyimpang lagi membuat orang lain menyimpang, kepala mereka bagai punuk unta, yang miring, mereka tidak memasuki surga lagi mencium wanginya, Padahal wanginya tercium sejauh jarak sekian dan sekian ”.
(Hadits dengan Sanad Shahih Riwayat Muslim No:3/2128).
Beberapa larangan bagi Wanita Muslimah
- Mereka dilarang bersafar (berpergian ) tanpa mahram (Teman wanitanya).
“ Tidak boleh seorang wanita bersafar tanpa mahram ”. (Hadits Shahih Bukhari & Muslim)
- Mereka dilarang menyerupai laki-laki.
“ Alloh melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki- laki ”. (Hadits Shahih Bukhari No:10/5886).
- Mereka dilarang berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahramnya.
“ Tidaklah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali yang ketiganya ialah Syaithan Laknatullah ‘Alaik ”. (Hadits Shahih Tirmidzii No: 3/474).
- Mereka dilarang berjabat tangan dengan laki-laki.
“ Sungguh ditusuknya kepala salah seorang diantara kalian dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya ”. (Hadits Shahih Thabrani No: 20/212).
- Mereka dilarang memakai wewangian kepada laki-laki asing (bukan mahramnya).
“ Wanita mana saja yang memakai wewangian kemudian melewati sekelompok orang supaya mereka menghirup wanginya maka (sebenarnya) ia adalah pelacur ”. (Hadits Shahih Ahmad No: 4/418).
- Mereka dilarang mandi ditempat pemandian umum.
“ Dan barangsiapa yang beriman kepada Alloh dan hari akhir maka janganlah ia membolehkan
isterinya masuk ke tempat pemandian (umum) ”. (Hadits Hasan Shahih Tirmidzi).
- Mereka dilarang menolak ajakan suaminya ketika mengajaknya berhubungan badan dengannya.
“ Bila seorang suami mengajak ke kasurnya lalu ia (isteri) enggan (memenuhi ajakannya)
sehingga suami marah kepadanya semalaman niscaya malaikat melaknatnya sampai pagi ”.
(Hadits Shahih Bukhari).
Di sebarluaskan oleh: Markaz Dakwah Islamiyyah Yayasan Islam Al-Qolam, Bekasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar