“ Meraih Kecantikan Semu”
Oleh: Ummu’ Affan Nafisah bintu Abi Salim dan Ummu Ishaq as-Sundawy
Dikoreksi Oleh: Ustadz Abu Hafshin At-Teghaly & Abu Hanifah Muhammad Faishal alBantani
Banyak cara yang dilakukan wanita untuk tampil beda. Salah satunya dengan menyemir rambut. Hal ini mereka lakuakan sebagai satu cara agar tampak lebih cantik, menurut anggapan mereka tentunya. Bagaimana Islam memandang hal ini?.
Budaya menyemir rambut telah sedemikian menggejala. Banyak kita dapati para ibu dan Remaja putri berambut pirang, atau warna lainnya yang Berbeda dengan warna rambutnya yang asli. Adapun menyemir rambut dengan warna selain hitam ialah lumrah dari kacamata syari’at Islam, bagi seorang tua telah beruban sebelum waktunya. Lalu bagaimana hukumnya bila melakukan hal ini selain mereka?. Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah Ta’ala (Mantan Anggota Kibarul Ulama Kerajaan Saudi Arabia serta Murid Al-Allamah Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Rahimahulloh yakni Mantan Mufti Kerajaan Saudi Arabia) dan Samahatush Asy-Syaikh Al-Allamah Prof. DR. Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan (anggota Lajnah Da’imah, Kerajaan Saudi Arabia), pernah ditanya tentang permasalahan ini. Fatwa keduanya yang dinukil dari kitab Fatawa Al-Mar’ah (1/520-522), terangkum dalam pembahasan berikut (disertai beberapa tambahan).
Masalah mewarnai (menyemir) rambut itu sendiri bisa dirinci sebagai berikut:
1). Menyemir rambut yang telah beruban dengan menggunakan inai/pacar atau yang selainnya. Hal ini merupakan sunnah yang diperintahkan dalam rangka menyelisihi orang-orang Yahudi dan Nashrani karena mereka membiarkan ubannya dan tidak menyemirnya. Rasulullah Shalallahu’Alaihi wa Sallam bersabda: “ Sesungguhnya Yahudi dan Nashrani tidak menyemir ubannya, maka selisihilah mereka”. (Hadist dengan sanad Shahih Riwayat Al-Bukhari dan Muslim dalam shahih keduanya). Namun tidak boleh mengecat/menyemir uban dengan warna hitam murni karena adanya larangan dari Rasulullah Muhammad Shalallahu’Alaihi wa Sallam.
Jabir Radhiyallahu’ Anhum berkata: “ Didatangkan Abu Quhafah, ayah Abu bakar ash-Shiddiq Radhiyallahu’ Anhum, kehadapan Nabi Shalallahu’Alaihi wa Sallam pada hari Fathu Makkah, dalam keadaan rambut dan jenggotnya memutih dipenuhi uban. Melihat hal tersebut Rasulullah Muhammad Shalallahu’Alaihi wa Sallam bersabda:
“Ubahlah uban ini dan jauhilah warna hitam “. ( Hadist dengan sanad Shahih Riwayat Muslim dalam Shahih-nya dan di Shahihkan oleh Al-allamah Muhadist Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-albani Rahimahullah Ta’ala). Larangan menyemir dengan warna hitam dalam hadist diatas, hukumnya umum, mencakup baik pria dan wanita. Adapun bila warna hitam dicampur dengan warna lain, atau dengan inai, maka yang demikian ini diperbolehkan, tidak termasuk dalam larangan.
Dengan adanya larangan Rasulullah ini, maka wajib bagi seorang muslim untuk menghindari menyemir rambutnya dengan warna hitam. Selain itu, seseorang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seolah-olah menentang Sunnatulloh (ketetapan Alloh) pada ciptaan-Nya.
Sebagaimana dimaklumi, rambut seseorang dimasa mudanya berwarna hitam, namun kemudian masa mudanya berwarna hitam, namun kemudian memutih karena usia atau karena hal lain. Orang yang mengalami keadaan ini berusaha menolak ketetapan Alloh dengan menghitamkannya kembali. Maka yang demikian ini termasuk Mengubah ciptaan Alloh Tabarokta wa Ta’ala. Selain itu, seseorang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam untuk menutupi kenyataan bahwa ia telah tua dan beruban, pada kenyataannya juga tidak sepenuhnya dapat menyembunyikan keberadaan ubannya. Karena bagaimanapun tetap akan nampak bahwa rambutnya akan tetap berwarna putih.
2). Selain uban hendaknya dibiarkan sebagaimana aslinya dan tidak dirubah/disemir. Kecuali jika warna rambutnya tersebut dianggap jelek, maka boleh disemir dengan warna yang sesuai, sekedar untuk menghilangkan warna yang jelek tersebut sedangkan rambut lainnya yang tidak ada masalah padanya maka dibiarkan sebagaimana aslinya karena tidak ada keperluan untuk mengubahnya. Juga Ditanyakan kepada Syaikh tentang hukum menyemir sebagian rambut atau menyemir beberapa bagian rambut wanita dengan warna yang Berbeda dari warna aslinya, baik itu dengan warna putih, merah, ataupun pirang keemasan, sehingga sebagian rambutnya berwarna asli dan pada bagian yang lain terwarnai.
Keduanya menyatakan, dikhwtirkan hal itu menyerupai wanita kafir jika model demikian bersumber dari mereka, Sementara ada larangan untuk menyerupai mereka. Rasulullah Muhammad Shalallahu’Alaihi wa Sallam bersabda: “ Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka “. (Hadist dengan Sanad Shahih Riwayat Abu Dawud, serta Asy-Syaikh Muhadist Muhammad Nashiruddin Al-albani Rahimahulloh berkata dalam Kitab Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah hal.204 bahwa hadist ini sanadnya Shahih). Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-albani Rahimahulloh menyatakan wajib bagi setiap muslim, laki-laki atau wanita, untuk memperhatikan perkara Tasyabuh (yakni mengikuti budaya Kafir) ini dalam seluruh keadaan mereka, khususnya dalam penampilan dan pakaian mereka……” (diambil dari Kitab Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah hal.206).
Dan tentunya masalah penataan dan pemodelan rambut juga termasuk dalam ketentuan di atas. Sekian, Barakallohu’ Fiik. Wallahu Ta’ala A’lam bish-Showab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar