Rabu, 11 Februari 2009

Resensi Buku Resensi Buku Meraih Kemuliaan Melalui Jihad… Bukan Kenistaan,

Resensi Buku Meraih Kemuliaan Melalui Jihad… Bukan Kenistaan, Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi. Kunyah beliau (nama panggilan) adalah Abu Muhammad. cetakan pertama Sya’ban 1427 H/Agustus 2006, ukuran 16,5 X 24,5 cm, tebal 440 halaman, penerbit Pustaka As Sunnah Makassar.

Resensi Buku

Kemuliaan Melalui Jihad……….Bukan Kenistaan

Abu Khaulah Zainul Abidin

jihad islam jihad muslimYang pertama-tama membuat buku ini terasa “lain” dari kebanyakan buku bertema keras, seperti jihad atau terorisme misalnya yang selalu tampil garang bahkan vulgar, adalah judulnya. Dan kita pantas bertanya-tanya, “Pesan apa yang ingin disampaikan penulis melalui nya ?” Sebab, memahami judul mempermudah memahami isi. Mari kita buktikan bahwa penulis buku ini tak sekedar ingin bermanis-manis dengan judul. Dan di hadapan kita ada beberapa kemungkinan.

Kemungkinan pertama, penulis ingin mengatakan bahwa, jihad, dalam rangka meraih kemuliaan, bukanlah perbuatan nista atau tercela. Artinya penulis ingin mengingatkan, “Mengapa kita tak mampu melihat keindahan ajaran Islam dari sudut pandang Islam itu sendiri ? Mengapa kita harus mengambil gambaran Islam dari sudut pandang orang-orang yang membenci nya (yahudi dan nashara), sehingga sebagian kita termakan propaganda mereka serta ikut-ikutan menafikan jihad dan alergi terhadap istilah tersebut?” Padahal Islam agama yang sempurna, menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar, menjunjung tinggi keadilan dan menentang kezholiman, memerintahkan menjaga amanat dan mengharamkan khianat, serta menciptakan keamanan dan menghilangkan keonaran. Dan syari’at yang mulia ini, yang jihad termasuk di dalamnya, ALLAH jadikan tidak lain untuk menjaga agama, aqal, darah, harta, kehormatan pemeluknya, sekaligus sebagai rahmat bagi alam semesta.. Baris demi baris pada Bab I dan II menjabarkan pesan ini. Dan tentu lebih baik seandainya urutan pembahasannya adalah ; Kesempurnaan Islam, Terangnya Jalan Islam, Keadilan Dalam Syari’at Islam, Rahmat Dan Kemurahan Islam, Anjuran Untuk Berbuat Perbaikan…, Islam Adalah Penegak Keamanan, Islam menentang Sikap Ekstrim…., dan Haramnya Perbuatan Zholim……

Kemungkinan ke-dua, penulis ingin mengatakan bahwa, kemuliaan itu hanya dapat diraih melalui jihad, bukan melalui cara-cara yang nista atau tercela. Ini peringatan bagi semua. Bahwa mengembalikan kemuliaan hanya dapat diraih melalui jalan-jalan syar’iy , bukan selainnya yang mana semua itu nista lagi tercela. Dan segala istilah atau penamaan di dalam Islam, dalam hal ini Jihad dan Orang Kafir, harus dikembalikan pertama-tama kepada hakekat syar’iy-nya di mana Islam telah memberikan ta’rif (batasan-batasan) dan dlowabith (ketentuan-ketentuan) di dalam memahami dan mengamalkan nya. Oleh sebab itu, cara-cara meraih kemuliaan yang tidak sejalan dengan ketentuan-ketentuan syari’at tidaklah layak dikatakan atau diberi label “jihad”. Penulis menguraikan pesan ini melalui pembahasan yang jelas dan terperinci pada Bab II dan III.

Kemungkinan ke-tiga, penulis ingin mengatakan bahwa, jihad itu dimaksudkan untuk meraih kemuliaan, bukan untuk meraih kenistaan. Sebuah teguran kepada mereka yang bersemangat untuk jihad namun tak mengetahui atau tak mengindahkan rambu-rambunya, kemudian menganggap semua bentuk penyerangan terhadap orang-orang kafir adalah bagian dari jihad hingga berbuah kenistaan, berupa jatuhnya korban yang tidak berdosa, meratanya kerusakan, menguatnya cengkeraman negara-negara kafir atas negara-negara kaum muslimin, serta semakin menjadi-jadinya kesalahpahaman, kecurigaan, bahkan pelecehan terhadap agama yang suci ini dan terhadap orang-orang yang ta’at menjalankan syari’atnya. Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan Al-Izz bin Abdussalaam (w.660.H) rahimahullahu : “Peperangan apa saja yang tidak mewujudkan kekalahan musuh wajib untuk ditinggalkan. Karena mempertaruhkan nyawa hanya dibolehkan dalam hal-hal yang ada mashlahat kemuliaan agama dan untuk mengalahkan musuh. Apabila hal tersebut tidak tercapai maka wajib untuk meninggalkan perang, karena akan melayangkan nyawa dengan sia-sia, memuaskan hati-hati kaum kuffar, dan merendahkan kaum muslimin. Dan dengan demikian hanya menghasilkan kerusakan semata, tiada suatu mashlahat pun…”(hal: 212). Pesan ini dapat kita tangkap pada Bab III dan IV.

Kemungkinan ke-empat, penulis ingin menyampaikan seluruh pesan di atas, berupa pembelaan, penjelasan, bantahan, sekaligus nasihat hanya dengan satu judul. Dan inilah yang paling kuat. Sebuah judul yang sarat dengan kaedah ilmiyah yang sekaligus menggambarkan prinsip-prinsip agung dari agama yang mulia ini, sebagaimana yang juga ingin penulis tampakkan mulai dari awal hingga akhir tulisannya. Judul yang indah, pembahasan yang runtun dan jernih, serta tutur kata dengan semangat “mengajak”, menjadikan buku ini lebih dari sekedar perlu untuk dibaca.

Sayang, keindahan buku ini tidak diimbangi Layout dan Setting-nya. Cover-nya pun masih terlalu “klasik” (seram). Seandainya akan dicetak ulang, tentu penampilannya harus diperbaiki. Dan tidak berlebihan kalau kami usulkan agar buku ini, minus Bab IV-nya, diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris. Wallahu a’lam.

disarikan dari Situs http://jihadbukankenistaan.com/

1 komentar:

  1. Fatwa Al-Allamah Asy-Syaikh Abdul Aziz Allu’-Syaikh Hafidzhahulloh (Mufti ‘Aam Kerajaan Saudi Arabia) tentang bolehnya mendirikan Perkumpulan (Ormas/Tandzim/Jum’iyyah) di Indonesia.

    Pada acara Muhadhoroh Via Telepon langsung dari Riyadh pada acara dauroh yang diselenggarakan di Bekasi pada hari Kamis 2 Agustus 2007, adapun pertanyyaan yang diajukan adalah sebagai berikut:
    Pertanyaan: Apakah boleh kami merintis berdirinya organisasi khususnya bagi para da’i Ahlu Sunnah di Negeri ini -Indonesia- dan sebagian Jum’iyyat dan pesantren-pesantren yang menuju tertunaikannya kegiatan, dan terhimpunya kekuatan dan potensi yang tercecer karena ada yang menolak setiap kegiatan yang teratur atau merintis berdrinya jam’iyyah atau organisasi betapapun jam’iyyah ini resmi telah mendapat legalitas. maka bagaimana nasehat antum?
    Jawaban:
    Boleh, boleh………2 (Titik-titik adalah suara Syaikh yang kami sulit tangkap dan sengaja kami terjemahkannya; menjaga kehati-hatoan dan kesalahan. suara rekaman dari fatwa ini ada pada kami dan bagi yang membutuhkan silahkan menghubungi kami). Jika bersifat baik dan memperbaiki bukan berupa hizbiyyah pada madzhabnya atau pemikirannya, melainkan menyeru pada madzhab dan manhaj yang benar maka jangan ragu.

    (Intinya adalah bertandzim atau jum’iyyah ataupun ormas adalah hukumnya wajib begitupun harakah karna tandzim dan harakah itu sunnah bukan bid’ah?, selagi menegakkan kalimatulloh begitu saudaraku paham!. Afwan wahai saudaraku jika antum mau baca Fatwa dan Jawaban Ahli Ilmu dan Masyayikh tentang berdirinya Organisasi masa (Jum’iyyah) An-Najat Indonesia yang dipimpin oleh: Al-Ustadz Syaikh Ahmad Rofi’i bin Muhasan Amir Al-Sirbuni, Lc Hafidzhahulloh (Lulusan Summa CumLaude Fak. Hadist Universitas Islam Madinah) silakan datang saja ke Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP). An-Najat-Indonesia di Alamat: Jln. Dato Tonggara IV No. 18 Rt. 004/011 Kramat Jati, Jakarta Timur, Jakarta, Indonesia, Telp. (021) 71332003 Faks. (021) 8016265 Ponsel: 08568184411 e-mail: annajat2807@hotmail.com

    BalasHapus