Rabu, 11 Februari 2009

Fatwa Bom Syahid di Palestina Dari Para Ulama Ahlus Sunnah

Dikumpulkan oleh: Farid Nu’man

Berikut ini akan saya kumpulkan fatwa-fatwa ulama dunia tentang bom syahid, yang ternyata merupakan pandangan jumhur (mayoritas) ulama, bahwa mereka memperbolehkannya. Hanya sedikit ulama yang menyebutnya itu adalah bom bunuh diri. Sayangnya fatwa-fatwaUlama Ahlus Sunnah ini nampaknya juga tidak dihargai bahkan dilecehkan oleh kalangan yang bermulut tajam, bahkan oleh Luqman Ba’abduh disebut fatwa bodoh. Begitu pula oleh Abdul Hakim bin Amir Abdat dalam salah saru ceramahnya dalam YOUTUBE, dia meyesat-nyesatkan fatwa tersebut.

Nah inilah para ulama yang mereka anggap fatwanya sesat dan bodoh tersebut.

Fatwa Syaikh Muhadist Muhammad Nashirudin al Albany Rahimahulloh

Didalam Shahih Mawarid Azh Zham’an oleh Syaikh al AlBany (dipublikasikan setelah beliau wafat), dia berkata pada bab kedua, halaman 119, setelah menjelaskan hadits populer Abu Ayyub, mengenai firman Alloh walaa tulqu bi aydiikum ilat-tahlukah, dia berkata :

“Dan ini adalah kisah populer yang menjadi bukti yang sekarang dikenal sebagai operasi bunuh diri dimana beberapa pemuda Islam pergi lakukan terhadap musuh-musuh Alloh, akan tetapi aksi ini diperbolehkan hanya pada kondisi tertentu dan mereka melakukan aksi ini untuk Alloh dan kemenangan agama Alloh, bukan untuk riya, reputasi, atau keberanian, atau depresi akan kehidupan”

Sumber: http://salafiharoki.wordpress.com/2008/01/22/fatwa-syaikh-al-bani-mengenai-bomb-syahid/

Selanjutnya beliau juga berkata:

Ketika ditanya mengenai aksi bom Syahid Syaikh al Albany menjawab:

Itu bukanlah bom bunuh diri, bunuh diri adalah dimana ketika seorang muslim membunuh dirinya untuk menyelamatkan diri dari kesusahan hidupnya atau sesuatu yang sama seperti itu, sejauh yang kamu tanyakan itu, itu adalah jihad untuk Alloh, akan tetapi kita harus mempertimbangkan aksi ini tidak bisa dilakukan secara individual tanpa di desain oleh seseorang yang menjadi ketua yang mempertimbangkan apakah itu menguntungkan Islam dan kaum muslimin, dan jika Amir memutuskan untuk kehilangan mujahid tadi lebih menguntungkandibandingkan unuk menahannya, terutama jika hal itu menyebabkan kerusakan musuh, kemudian pendapat Amir tersebut terjamin bahkan walaupun si mujahid tadi tidak senang dengan dengan hal itu, maka dia harus mematuhinya..

Syaikh al Albany kemudian melanjutkan

Bunuh diri adalah salah satu dosa besar, ini jika seseorang mati karena dia menginginkan untuk ngakhiri dunianya…, dan jika untuk berjihad maka itu bukanlah bunuh diri, didalam kisah para sahabat radhiAllohu ‘anhum sering dilakukan untuk melawan jumlah musuh yang besar oleh mereka..

Rekaman Audio: http://www.fatwa-online.com/audio/other/oth010/0040828_2.rm

Fatwa Syaikh Al-Allamah Shalih bin Ghanim As-Sadlan

Syaikh Masyhur bin Hasan 'Allu Salman berkata, Sesudah menjelaskan keharaman aksi bom bunuh diri ini dari Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan mengatakan, Kemudian kita datang kepada beberapa gambaran dari aksi-aksi bunuh diri, yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin dengan tujuan memancing kemarahan musuh.

Walaupun perbuatan ini tidak memajukan atau memundurkan, tetapi dengan banyaknya aksi-aksi ini bisa jadi akan melemahkan musuh atau membuat takut mereka. Aksi-aksi bunuh diri ini berbeda dari pelaku yang satu dengan pelaku yang lainnya. Kadang-kadang orang yang melakukan aksi bom bunuh diri ini terpengaruh oleh orang-orang yang membenarkan perbuatan ini, maka dia melakukannya dengan niat berperang, berjihad dan membela suatu keyakinan. Jika yang dibela benar, dan dia melakukannya dengan landasan pendapat orang yang membolehkannya maka bisa jadi dia tidak dikatakan bunuh diri; karena dia berudzur dengan apa yang dia dengar.( Koran Al-Furqon Kuwait, 28 Shafar, edisi 145, hal. 21 dengan perantaraan Salafiyyun wa Qadhiyatu Filisthin,hal. 62.)

http://salafiharoki.wordpress.com/2008/01/26/fatwa-syaikh-al-allamah-shalih-bin-ghanim-as-sadlan-mengenai-bom-syahid/

Fatwa Asy- Syaikh Abdullah bin Humaid

Di suatu sore hari, pada tahun 1400 H, pada saat Syaikh Abdullah bin Humaid Rahimahullohu Ta’ala –mantan Hakim Agung di Makkah Al-Mukarramah– sedang memberikan ceramah di samping pintu masuk ke sumur Zamzam di dekat Ka’bah Al-Musyarrafah, ada seseorang yang bertanya tentang hukum aksi bom syahid. Orang tersebut berkata, “Wahai Syaikh yang mulia, apakah hukumnya dalam Islam jika ada seorang muslim yang mengenakan seperangkat peledak, kemudian dia menyusup ke dalam sekumpulan musuh kaum muslimin dan meledakkan dirinya dengan maksud untuk membunuh sebanyak mungkin dari musuh tersebut?”


Syaikh menjawab, “Alhamdulillah, sesungguhnya aksi individu seorang muslim yang membawa seperangkat bahan peledak, kemudian dia menyusup ke dalam barisan musuh dan meledakkan dirinya dengan maksud untuk membunuh musuh sebanyak mungkin dan dia sadar bahwa dia adalah orang yang pertama kali terbunuh; saya katakan; bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah termasuk bentuk jihad yang disyariatkan. Dan, insya Alloh orang tersebut mati syahid.” (Dikutip dari Al-‘Amaliyyat Al-Istiyhadiyyah fi Al-Mizan Al-Fiqhiy/DR. Nawaf Hail Takruri/hlm 101-102/penerbit Dar Al-Fikr, Beirut/Cetakan kedua edisi revisi/1997 M –1417 H.)

Fatwa Asy-Syaikh Hamuud Bin 'Uqla Asy-Syu’aibi Tentang Bom Syahid

Al-Allamah Fadhilah Syaikh Hamuud bin ‘Uqla Asy-Syu’aibi, (Rahimahulloh)

Mujahidin di Palestina, Chechnya dan selain keduanya di negeri-negeri Muslim melaksanakan Jihad demi mengalahkan musuh-musuh mereka dengan satu methode yang disebut Istisyhadiyah. Operasi Istisyhadiyah ini dilakukan dengan cara mengikatkan bahan peledak pada tubuh mereka, atau diletakkan dalam kantongnya atau alat-alat yang ada pada dirinya atau juga dalam mobilnya yang dipenuhi dengan explosive kemudian meledakkan dirinya ditengah sekumpulan musuh atau tempat-tempat musuh dan yang semisalnya, atau dengan berpura-pura menyerah kepada musuh kemudian dia meledakkan dirinya dengan tujuan memperoleh kesyahidan dan memerangi musuh serta menimbulkan kerugian pada mereka.

Bagaimanakah hukum operasi seperti itu? Dan apakah hal tersebut termasuk perbuatan bunuh diri ? Apapula perbedaan antara bunuh diri dan operasi Istisyhadiyah ?.Jazaakumullahu Khair, dan semoga Alloh memberikan ampunan-Nya kepada anda..

Jawab :

Segala puji bagi Alloh, Rabb (Tuhan) semesta alam,shalawat dan Salam atas semulia-mulia Nabi dan Rasul, nabi kita Muhammad s.a.w, juga atas keluarganya dan sahabatnya,seluruhnya. Selanjutnya:

Sebelum menjawab pertanyaan ini, seyogyanya anda mengetahui bahwa operasi yang disebut ini, merupakan masalah semasa (kontemporer) yang dimasa lalu methode seperti ini tidak didapati. Dan memang setiap zaman memiliki karakteristik permasalahan tersendiri yang timbul di zaman itu. Karena itu para ulama berijtihad dengan memperhatikan nash-nash dan keumumannya, serta perbincangan mengenai hal tersebut dan fakta-fakta yang menyerupainya juga, bagaimana fatwa Ulama Salaf mengenai hal berkenaan.


Firman Alloh:


“Tiadalah Kami alpakan sesuatupun di dalam Al Kitab” (Al-An’am : 3)

Dan Rasululloh s.a.w bersabda tentang Al-Qur’an:


“Di dalamnya terdapat keputusan terhadap urusan di antara kalian”

Amaliyah (operasi) Istisyhadiyah yang tersebut di atas adalah amalan Masyru’ (disyari’atkan dalam Islam) dan merupakan bagian dari Jihad Fie Sabilillah jika pelakunya memiliki niat yang ikhlas. Operasi inipun termasuk methode yang paling berhasil dalam Jihad Fie Sabilillah melawan musuh-musuh dien ini, karena dengan wasilah seperti terjadilah kerugian dan kerusakan pada musuh, baik berupa terbunuhnya orang-orang kafir atau terluka, sekaligus menimbulkan kengerian dan ketakutan pada mereka. Juga, dalam operasi istisyhad ini nyata, terlihatlah keberanian dan kekuatan hati kaum Muslimin dalam menghadapi kaum kafir, dan merontokkan hati musuh-musuh Islam, sekaligus menghinakan mereka dan mengakibatkan kedongkolan dalam jiwa-jiwa mereka, dan hal-hal lainnya yang merupakan kemaslahatan bagi kaum Muslimin, yang semuanya itu merupakan maslahat-maslahat Jihadiyah.

Masyru’iyat operasi-operasi tersebut dibuktikan dengan adanya dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan Ijma’ juga dengan adanya beberapa fakta yang terjadi di dalamnya serta fatwa Salafush Sholeh mengenai hal ini, sebagaimana akan disebutkan kemudian, Insya Alloh.


Pertama : Dalil-dalil Qur’an

Firman Alloh:

“Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Alloh; dan Alloh Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya.” (Al-Baqarah : 207)


Sesungguhnya sahabat r.a menerapkan ayat ini ketika seorang Muslim seorang diri berjibaku menerjang musuh dengan bilangan yang banyak yang dengan itu nyawanya dalam kondisi berbahaya, sebagaimana Umar bin Khaththab dan Abu Ayub Al-Anshari juga Abu Hurairah radhiyAllohu ‘Anhum sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidizy dan Ibnu Hibban serta Al-Hakim menshahihkannya ( Tafsir Al-Qurthubi 2/361)

Firman Alloh :

“Sesungguhnya Alloh telah membeli dari orang-orang mu’min, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Alloh; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Alloh di dalam Taurat, Injil dan Al Qur’an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Alloh? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.” ( At-Taubah 111 )Ibnu Katsir -semoga Alloh merahmatinya- berkata: Kebanyakan (Ulama/Mufassir) berpendapat bahwa ayat tersebut berkenaan dengan setiap Mujahid Fie Sabilillah.

Firman Alloh :

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Alloh, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Alloh mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Alloh niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).” (Al-Anfal : 60)

Alloh berfirman terhadap mereka yang merusak perjanjian :

“Jika kamu menemui mereka dalam peperangan, maka cerai beraikanlah orang-orang yang di belakang mereka dengan (menumpas) mereka, supaya mereka mengambil pelajaran” (Al-Anfal:57).


Kedua: Dalil-dalil dari As-Sunnah:

Hadits Ghulam (pemuda) yang kisahnya terkenal, terdapat dalam Shahih Bukhari, ketika ia menunjukkan musuh cara membunuh dirinya, lalu musuh itupun membunuhnya, sehingga ia mati dalam keadaan syahid di jalan Alloh. Maka operasi seperti ini merupakan salah satu jenis Jihad, dan menghasilkan manfaat yang besar, dan kemaslahatan bagi kaum Muslimin, ketika penduduk negeri itu masuk kepada dien(agama) Islam, yaitu ketika mereka berkata : “Kami beriman kepada Rabb (Tuhan) nya pemuda ini”.

Petunjuk (dalil) yang dapat di ambil dari hadits ini adalah bahwa Pemuda (Ghulam) tadi merupakan seorang Mujahid yang mengorbankan dirinya dan rela kehilangan nyawa dirinya demi tujuan kemaslahatan kaum Muslimin. Pemuda tadi telah mengajarkan mereka bagaimana cara membunuh dirinya, bahkan mereka sama sekali tidak akan mampu membunuh dirinya kecuali dengan cara yang ditunjukkan oleh pemuda tersebut, padahal cara yang ditunjukkan itu merupakan sebab kematian dirinya, akan tetapi dalam konteks Jihad hal ini diperbolehkan.

Operasi sedemikian ini diterapkan oleh Mujahidin dalam Istisyhad (operasi memburu kesyahidan), kedua-duanya memiliki inti masalah yang sama, yaitu menghilangkan nyawa diri demi kemaslahatan jihad. Amalan-amalan seperti ini memiliki dasar dalam syari’at Islam. Tak ubahnya pula dengan seseorang yang hendak melaksakanan Amar Ma’ruf Nahyi Munkar di suatu tempat dan menunjukkan manusia kepada Hidayah sehingga dia terbunuh di tempat tersebut, maka dia dianggap sebagai seorang Mujahid yang Syahid, ini seperti sabda Nabi s.a.w:
“Jihad yang paling utama adalah mengatakan Al-haq di depan penguasa yang Jaa-ir (jahat)”

Amaliyah yang dilakukan oleh Bara bin Malik dalam pertempuran di Yamamah. Ketika itu ia diusung di atas tameng yang berada di ujung-ujung tombak, lalu dilemparkan ke arah musuh, diapun berperang (di dalam benteng) sehingga berhasil membuka pintu Benteng. Dalam kejadian itu tidak seorangpun sahabat r.a menyalahkannya. Kisah ini tersebut dalam Sunan Al-Baihaqi, dalam kitab As-Sayru Bab At-Tabarru’ Bit-Ta’rudhi Lilqatli (9/44), tafsir Al-Qurthubi (2/364), Asaddul Ghaabah (1/206), Tarikh Thabari.

Operasi yang dilakukan oleh Salamah bin Al-’Akwa dan Al-Ahram Al-Asadi, dan Abu Qatadah terhadap Uyainah bin Hishn dan pasukannya. Dalam ketika itu Rasululloh s.a.w memuji mereka, dengan sabdanya: “Pasukan infantry terbaik hari ini adalah Salamah” (Hadits Muttafaqun ‘Alaihi /Bukhari-Muslim).

Ibnu Nuhas berkata : Dalam hadits ini telah teguh tentang bolehnya seorang diri berjibaku ke arah pasukan tempur dengan bilangan yang besar, sekalipun dia memiliki keyakinan kuat bahwa dirinya akan terbunuh.Tidak mengapa dilakukan jikan dia ikhlas melakukannya demi memperoleh kesyahidan sebagaimana dilakukan oleh Salamah bin Al-’Akwa, dan Al-Akhram Al-Asaddi. Nabi s.a.w tidak mencela, sahabat r.a tidak pula menyalahkan operasi tersebut. Bahkan di dalam hadits tersebut menunjukkan bahwa operasi seperti itu adalah disukai, juga merupakan keutamaan. Rasululloh s.a.w memuji Abu Qatadah dan Salamah sebagaimana disebutkan terdahulu.Dimana masing-masing dari mereka telah menjalankan operasi Jibaku terhadap musuh seorang diri (Masyari’ul Asywaq 1/540)

Apa yang dilakukan oleh Hisyam bin Amar Al-Anshari, ketika dia meneroboskan dirinya di antara Dua pasukan, menerjang musuh seorang diri dengan bilangan musuh yang besar, waktu itu sebagian kaum Muslimin berkata: Ia menjerumuskan dirinya dalam kebinasaan, Umar bin Khaththab r.a membantah klaim sebagian kaum Muslimin tersebut, begitu juga Abu Hurairah r.a, lalu keduanya membaca ayat: “Dan diantara manusia ada yang mengorbankan dirinya demi mencari keridhaan Alloh…” (Al-Baqarah 207 )

Al-Mushannif Ibnu Abi Syaibah (5/303,222), Sunan Al-Baihaqi (9/46). Abu hadrad Al-Aslami dan Dua orang sahabatnya menerjangkan diri ke arah pasukan besar, tidak ada orang ke-empat selain mereka bertiga, akhirnya Alloh memenangkan kaum Muslimin atas kaum Musyrikin. Ibnu Hisyam menyebut riwayat ini dalam kitab sirahnya. Ibnu Nuhas menyebutnya dalam Al-Masyaari’ (1/545).

Operasi yang dilakukan oleh Abdullah bin Hanzhalah Al-Ghusail, ketika ia berjibaku menerjang musuh dalam salah satu pertempuran, sedangkan baju besi pelindung tubuhnya sengaja ia buang, kemudian kaum kafir berhasil membunuhnya. Disebutkan oleh Ibnu Nuhas dalam Al-Masyari’ (1/555).

Imam Al-Baihaqi dalam As-Sunan (9/44) menukil tentang seorang lelaki yang mendengar sebuah hadits dari Abu Musa :”Jannah (syurga) itu berada di bawah naungan pedang” Lalu lelaki itu memecahkan sarung pedangnya, lantas menerjang musuh seorang diri, berperang sampai ia terbunuh.

Kisah Anas bin Nadhar dalam salah satu pertempuran Uhud, katanya: “Aku sudah terlalu rindu dengan wangi jannah (syurga)” kemudian ia berjibaku menerjang kaum Musyrikin sampai terbunuh. (Muttafaqun ‘Alaihi).

http://salafiharoki.wordpress.com/2008/01/22/fatwa-asy-syaikh-hamud-bin-uqla-asy-syuaibi-tentang-operasi-istisyhaadiyah/

Fatwa Syaikh Yusuf al Qaradhawy

“Saya ingin katakan di sini bahwa operasi-operasi ini adalah termasuk cara yang paling jitu dalam jihad fisabilillah. Dan ia termasuk bentuk teror yang diisyaratkan dalam Al Qur'an dalam sebuah firman Alloh Ta'ala yang artinya:"Dan persiapkanlah kekuatan apa yang bisa kamu kuasai dan menunggang kuda yang akan bisa membuat takut musuh-musuh Alloh dan musuhmu." (QS. Al Anfal: 60).

Penamaan operasi ini dengan nama "bunuh diri" adalah sangat keliru dan menyesatkan. Ia adalah operasi tumbal heroik yang bernuansa agamis, ia sangat jauh bila dikatakan sebagai usaha bunuh diri. Juga orang yang melakukannya sangat jauh bila dikatakan sebagai pelaku bunuh diri.

Orang yang bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri. Sementara pejuang ini mempersembahkan dirinya sebagai korban demi agama dan umatnya. Orang yang bunuh diri itu adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Alloh, sedangkan pejuang ini adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju kepada rahmat Alloh Ta’ala.

Orang yang bunuh diri itu ingin menyelesaikan dari dirinya dan dari kesulitannya dengan menghabisi nyawanya sendiri, sedangkan seorang mujahid ini membunuh musuh Alloh dan musuhnya dengan senjata terbaru ini yang telah ditakdirkan menjadi milik orang-orang lemah dalam menghadapi tirani kuat yang sombong. Mujahid itu menjadi bom yang siap meledak kapan dan di mana saja menelan korban musuh Alloh dan musuh bangsanya, mereka (baca: musuh) tak mampu lagi menghadapi pahlawan syahid ini. Pejuang yang telah menjual dirinya kepada Alloh, kepalanya ia taruh di telapak tangan-Nya demi mencari syahadah di jalan Alloh.

Para pemuda pembela tanah airnya, bumi Islam, pembela agama, kemuliaan dan umatnya, mereka itu bukanlah orang-orang yang bunuh diri. Mereka sangat jauh dari bunuh diri, mereka benar-benar orang syahid. Karena mereka persembahkan nyawanya dengan kerelaan hati di jalan Alloh; selama niatnya ikhlas hanya kepada Alloh saja; dan selama mereka terpaksa melakukan cara ini untuk menggetarkan musuh Alloh Ta'ala, yang jelas-jelas menyatakan permusuhannya dan bangga dengan kekuatannya yang didukung oleh kekuatan besar lainnya.”

Bahkan Syaikh al Qaradhawy menguatkan pendapatnya dengan pandangan ulama klasik yang juga membolehkan aksi sejenis bom syahid, yakni pandangan Imam al Jashash, Imam al Qurthubi Imam ar Razi, Imam Ibnu Katsir, Imam ath Thabari, Imam Ibnu Taimiyah, Imam Asy Syaukani, Syaikh Rasyid Ridha, dan lain-lain.

Pada akhir fatwanya, dia berkata:

“Saya (Al Qardhawi) yakin kebenaran itu sudah sangat jelas sekali, cahaya pagi itu sudah nampak bagi yang punya indera. Semua pendapat di atas membantah mereka yang mengaku-aku pintar, yang telah menuduh para pemuda yang beriman kepada Tuhannya kemudian bertambah yakin keimanannya itu. Mereka telah menjual dirinya untuk Alloh, mereka dibunuh demi mempertaruhkan agama-Nya. Mereka menuduhnya telah membunuh diri dan menjerumuskan dirinya ke dalam kebinasaan. Mereka itu, insya Alloh, adalah para petinggi syahid di sisi Alloh. Mereka adalah elemen hidup yang menggambarkan dinamika umat, keteguhannya untuk melawan, ia masih hidup bukan mati, masih kekal tidak punah. Seluruh apa yang kami minta di sini adalah: seluruh operasi itu dilakukan setelah menganalisa dan menimbangkan sisi positif dan negatifnya. Semua itu dilakukan melalui perencanaan yang matang sekali di bawah pengawasan kaum muslimin yang mumpuni . Kalau mereka melihat ada kebaikan, segera maju dan bertawakkal kepada Alloh. Karena Alloh SWT berfirman yang artinya:"Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Alloh, maka sesungguhnya Alloh itu Maha Agung dan Maha Bijaksana." (QS. Al Anfal: 49)”

(Fatawa Mu’ashirah, hal. 503-505, Jld. 3. Cet.1, Darul Qalam, Kairo)

disarikan dari Situs http://abuhudzaifi.multiply.com/

3 komentar:

  1. WOOOOI ALBANI ITU SUDAH JELAS ULAMA BUATAN ISRAEL, MASIH SAJA DIBELA...... LIHAT SANA NEGARA-NEGARA ARAB YANG SUDAH KERACUNAN JARAN SESAT WAHABI SEPERTI MESIR DAN SAUDI.... MANA PEMBELAAN MEREKA TERHADAP PALESTINA??????????????????????

    YANG ADA JUSTRU MENGUNDANG TENTARA2 AMERIKA UNTUK MELINDUNGI KEKAYAAN MEREKA SAJA.... ANEHNYA LAGI MESIR IKUT MEMBLOKADE PALESTINA... DAN YG LEBIH MEMPRIHATINKAN SAUDI MERESTUI PENGHAPUSAN PALESTINA DARI PETA DUNIA....

    KENAPA???? ITU SEMUA KARENA FATWA ULAMA BUATAN YAHUDI.........................

    BalasHapus
  2. Mencela seorang ulama sekalipun dya berijtihad namun salah tak jauh beda ama seorang yahudi yang mencela pemuka agamanya,. ulama jika berijtihad namun salah mendapat 1 pahala,., ulama adalah warisan Nabi,.

    BalasHapus
  3. yang buatan yahudi tuh jelas2 SYIAH kayak KHOMEINI [iran] dan proxynya para HABAIB..

    AGEN2 YAHUDI yg NYAMAR jd ISLAM.

    lihat di suriah, penjahat syiah undang rusia tuk perangi sunni [apakah itu yg namanya PEMBELA ISLAM????]

    ===

    Mana buktinya ALLAH ridha dg WAHHABIY:

    Islam yg paling DOMINAN saat ini adl WAHHABIY...
    Baik NEGARA [saudi, afghan, IS/isis, dll]...
    Maupun JAMAAHnya [yg go internasional spt salafiyyun, jihadi, hizbuttahrir, IM, jamaah tabligh, atau jamaah lokal spt NII, LDII, jamus, atau thaliban].

    meskipun DUNIA BENCI dg mrk, tapi ALHAMDULILLAH mrk bisa BESAR dan DOMINAN spt itu, kalau ALLAH tdk menolong mrk mana mungkin mrk bisa besar dan dominan spt itu.

    ALHAMDULILLAH..

    ===

    LONG LIVE WAHHABIY...
    MAY ALLAH UNITE ALL WAHHABIY..

    BalasHapus